
Ternate, HN – Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate menerima laporan resmi terkait hak dan pesangon gaji para dosen di kampus Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Kota Ternate yang belum diberikan.
Laporan resmi itu dibuat oleh dosen ISDIK, Yusri A. Boko dan Thalib Abas melalui YLBH Maluku Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan mengakui bahwa hak-hak para dosen harus dipenuhi sesuai dengan peraturan.
“Itu hak orang, jadi harus dikasih. Mereka sudah bekerja kan, jadi harus terima hak mereka,” kata Nuraini, Selasa, 30 Juli 2024.
Sementara itu, Ketua Tim dan juga selaku Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni mengatakan, Rektor ISDIK Kie Raha Kota Ternate, Sidik D. Siokona resmi dilaporkan ke Disnaker Kota Ternate.
“Kami Tim PH diberikan kuasa oleh dosen untuk mengambil langkah hukum terkait dengan hak-hak pesangon dan gaji para dosen di ISDIK yang sudah disuarakan, namun sampai saat ini belum direalisasi pihak kampus ISDIK Kie Raha Ternate,” ungkapnya.
Bahtiar menjelaskan, timnya harus melaporkan ke Disnaker karena pihak kampus atau rektor tidak memiliki iktikad baik untuk membayar. Apalagi ditemukan gaji dosen tidak dibayar selama 37 bulan.
“Laporan ini, pada intinya kami harap dilakukan perundingan dengan menghadirkan rektor ISDIK agar hak-hak para dosen dapat diberikan,” jelasnya.
Menurut dia, tim kuasa hukum akan menggugat Rektor ISDIK jika tidak hadir dalam panggilan mediasi yang akan dibuat Disnaker Ternate.
“Jadi masih ada peluang untuk dilakukan mediasi nanti di Disnaker,” tegasnya.
Bahtiar menambahkan, dalam pembayaran itu dihitung golongan para dosen, jadi kalau dilihat golongan dosen Yusri saja, selama 37 bulan senilai Rp 96 juta lebih.
“Gaji para dosen ini, bukan kali pertama dituntut, namun sudah berulang kali,” pungkasnya.