Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate membatalkan kerja sama dengan PT Athena Tagaya terkait pemanfaatan gedung Plaza Gamalama Modern di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
“Proses pemanfaatan memang telah dihentikan, bahkan Surat Keputusan (SK) penggunaan pengelolaan juga sudah dicabut,” ucap Kabag Kerja Sama Setda Kota Ternate, Chairul Saleh Arif, Selasa, 8 Oktober 2024.
Chairul menyebutkan, pemerintah sementara lagi mencari peminat baru untuk disewakan. Namun masih menunggu perhitungan yang disiapkan Disperindag supaya bisa mengusulkan biaya sewa.
“Kalau perhitungan ulang, maka nilainya berbeda karena melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” katanya.
Menurut dia, pembatalan ini dengan alasan belum memenuhi kesepakatan kontrak. Pihak PT Athena Tagaya menginginkan agar perjanjian dilakukan secepatnya, setelah itu perbaikan fasilitas gedung. Namun berbeda dengan pemerintah.
“Pemkot sudah beberapa kali memberikan kesempatan ke mereka untuk penggunaan gedung, bahkan sudah pernah dibuat event, tapi tidak ada penyetoran ke Disperindag,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengaku biaya sewa untuk penggunaan gedung dinilai terlalu tinggi oleh pihak PT Athena Tagaya. Dalam perkembangan, komunikasi untuk kerja sama pun terputus.
“Nilai sewakan Rp 6,8 miliar per tahun. Jadi mungkin itu terlalu besar. Bahkan peminat yang lain juga lari. Sehingga kami akan kaji ulang,” pungkasnya.





