Halmaheranesia – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate memberikan peringatan tegas kepada pihak kecamatan dan kelurahan yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Kelurahan (DK) Tahap I tahun 2024.

Jika LPJ ini tidak segera diserahkan, maka kecamatan atau kelurahan yang bersangkutan terancam tidak akan menerima pencairan Dana Kelurahan Tahap II tahun 2024.

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H. M. Saleh, menyatakan bahwa dengan sisa waktu dua bulan di tahun ini, pihak kecamatan dan kelurahan yang belum menyerahkan LPJ Tahap I diimbau untuk segera menyampaikannya ke BPKAD.

“LPJ ini penting untuk mengetahui progres kegiatan di kelurahan yang dibiayai melalui Dana Kelurahan Tahap I,” jelas Abdullah, Senin, 21 Oktober 2024.

Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan keterlambatan pengajuan LPJ.

“Dana Kelurahan ini digunakan untuk dua jenis kegiatan, yakni fisik dan pemberdayaan, dengan total anggaran Rp 200 juta per kelurahan,” ungkapnya.

Abdullah berharap pihak kecamatan untuk segera meminta LPJ dari setiap kelurahan agar Dana Kelurahan tahap II bisa segera disalurkan.

“Progres pekerjaan untuk DK Tahap II hanya tersisa dua bulan, sehingga LPJ Tahap I harus segera diselesaikan,” tegasnya.

BPKAD Kota Ternate mencairkan Dana Kelurahan dalam dua tahap, dengan besaran masing-masing Rp 100 juta per tahap. Total anggaran yang diterima oleh setiap kelurahan adalah Rp 200 juta per tahun.

“Kami meminta agar hal ini menjadi perhatian serius dari pihak kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *