Halmaheranesia – Lahan seluas 2,6 hektar yang saat ini sedang digunakan untuk pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, masih harus melalui proses persidangan.

Huntap ini merupakan hunian bagi warga yang terdampak banjir bandang Rua.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate, Tonny Sachrudin Pontoh, menyatakan bahwa legalitas lahan tersebut masih dalam proses bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini terjadi karena berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak terkait, salah satu ahli waris, maka harus menjalani persidangan akibat sertifikat lahan yang hilang.

“Proses ini diperkirakan memakan waktu 30 hari, sehingga persidangan harus segera dilaksanakan dalam pekan ini,” ujar Tonny, Senin, 21 Oktober 2024.

Tonny juga menjelaskan, bahwa dari sisi administrasi, Pemerintah Kota Ternate sebenarnya telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sejak lama. Namun, pengalihan status lahan ke Dinas Perkim mengalami keterlambatan.

“Karena anggaran sebelumnya berada di bawah bagian pemerintahan, sehingga saat dialihkan ke Dinas Perkim, terjadi sedikit keterlambatan,” tukasnya.

Sementara itu, pihak Perkim juga masih melakukan verifikasi atas tanah tersebut untuk dicatat sebagai aset.

“Kami tinggal menunggu ahli waris untuk disidangkan, karena berkasnya sudah ada di loket BPN. Proses ini tinggal menunggu hasil sidang,” pungkas Tonny.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *