
Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat telah menerbitkan sebanyak 8.812 kartu kuning atau kartu pencari kerja (pencaker) dari Januari hingga Oktober 2024.
Kepala Disnaker Kota Ternate, Nuraini Nawawi, menyampaikan bahwa pembuatan kartu kuning akan terus dilakukan seiring meningkatnya jumlah pencari kerja di wilayah tersebut.
Nuraini menjelaskan, bahwa kartu kuning yang diterbitkan paling banyak diurus oleh pelamar yang hendak bekerja di perusahaan-perusahaan di Halmahera.
“Para pencaker di Kota Ternate sendiri relatif sedikit, dibandingkan dengan daerah lain yang jumlahnya lebih banyak. Namun, kami tetap melayani karena memang tidak ada pembatasan. Aturan sudah mengatur demikian,” ujar Nuraini, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia menambahkan, antusiasme para pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning ini cukup tinggi. Pelayanan pembuatan kartu tetap dipermudah agar pencari kerja tidak mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi.
“Kami tidak memungut biaya untuk pembuatan kartu kuning. Yang penting, semua berkas persyaratan administrasi lengkap, dan layanan akan diberikan secara langsung,” jelasnya.
Ia mengaku, dengan adanya layanan gratis ini, Disnaker berharap dapat membantu para pencari kerja dalam melengkapi kebutuhan administrasi mereka secara lebih mudah dan tanpa biaya.
“Ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk melayani masyarakat dalam hal administrasi untuk kebutuhan kerja,” pungkasnya.