02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Proyek Reklamasi di Ternate Tergantung Revisi Ranperda RTRW

halmaheranesia
Desember 18, 2024 pada Kabar Daerah
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif. Foto (Andri R. Mansur/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Proyek reklamasi di Kota Ternate, Maluku Utara, masih akan menunggu revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, mengatakan ada perubahan kawasan tata ruang Kota Ternate, sehingga harus ada pembahasan terlebih dahulu melalui revisi RTRW.

“Kemarin kami bersama tim hukum Pemkot baru membahas substansi dan penandatanganan berita acara, setelah itu Pemkot ajukan Ranperda-nya untuk direvisi, baru kita akan bahas perubahan RTRW tersebut,” ucap Nurlela, Rabu, 18 Desember 2024.

Nurlela mengaku, dalam revisi Perda, ada perubahan peruntukan kawasan wilayah reklamasi.

Pembagunan reklamasi, kata dia, harus melihat dan menyesuaikan dengan kawasan atau wilayah perairan, sehingga perencanaannya tepat sasaran, sebab asumsi meraka sejauh ini, lokasi yang sudah dibangun reklamasi pun pemanfaatannya belum ada sema sekali.

“Kawasan seperti di Kelurahan Sangaji hingga Salero, Kalumata, yang rencananya dibangun rumah sakit daerah, serta wacana Kawasan Perekonomian Baru pun sampai sejauh ini belum ada tindaklanjutnya, Samua akan ada legal standing-nya apabila sudah ada pengesahan revisi Perda RTRW-nya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, yang menjadi pembahasan adalah Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang akan direvisi di tahun 2024.

“Targetnya pembahasan Ranperda itu selama satu bulan. Sementara amanat peraturan perundang-undangan untuk revisi RTRW diwajibkan pengesahannya pada Tahun 2025,” pungkasnya.

____

Reporter: Andri R. Mansur

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU