Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar rapat dengar pendapat pada Senin, 16 Desember 2024, membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hasilnya, sejumlah Galian C akan ditutup pada 2025, sementara proyek reklamasi tetap dilanjutkan.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa substansi perubahan RTRW tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPRD.

“Tahapan ini sudah ditetapkan DPRD bersama pemerintah kota. Isu-isu yang menjadi dasar revisi ini sudah dibahas sejak 2016 dan telah melalui tiga kali FGD,” kata Rizal, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Rizal, revisi RTRW merespons kebutuhan pemanfaatan ruang yang terus berkembang. RTRW Kota Ternate yang sebelumnya ditetapkan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2012 kini direvisi untuk durasi hingga 2044.

Perubahan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah di delapan kecamatan.

Ia menjelaskan, dalam rencana detail tata ruang (RDTR), Galian C berskala besar di Kota Ternate akan ditutup pada 2025. Pemerintah akan menyediakan pasir alternatif yang telah diuji kualitasnya.

“Hasil kajian akademisi Unkhair menunjukkan kualitas pasir pengganti cukup baik, sehingga dapat menjadi pilihan tanpa merusak lingkungan,” tegas Rizal.

Sebelum penutupan Galian C, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Fase sosialisasi ini untuk memastikan masyarakat memahami dan mendukung langkah ini.

Sementara untuk proyek reklamasi di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Fitu, Gambesi, Sasa, Jambula, dan Kastela, akan dilanjutkan tahun depan.

“Pemerintah juga mengatur pembatasan pembangunan di daerah resapan air, dengan jalan produksi dibatasi maksimal selebar dua meter,” jelasnya.

Rizal menegaskan, bahwa revisi RTRW menjadi prioritas Pemkot Ternate untuk mempercepat penyelesaian dokumen dan mendorongnya ke kementerian agar segera ditetapkan.

“Revisi ini akan menjadi payung hukum bagi program-program pembangunan ke depan, termasuk RPJMD dan kebijakan kepala daerah terpilih,” tegasnya.

“Pemkot menargetkan revisi RTRW selesai pada Desember 2024 agar dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Ternate,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *