
Halmaheranesia – DPRD Kota Ternate melalui Komisi III bakal memanggil pihak Pertamina dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait kebakaran di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Pemanggilan tersebut karena ada dugaan penampungan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu terjadinya kebakaran, kemudian mengakibatkan dua rumah warga dan satu warung, serta dua mobil terbakar.
Anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurlela Syarif, mengatakan kebakaran itu bermula karena ada penampungan BBM di lokasi kejadian.
Penampungan itu terjadi, kata dia, karena ketidaktegasan pihak pertamina dalam pengawasan terhadap SPBU yang memberikan BBM secara bebas kepada pengecer dan justru berdampak ke masyarakat.
“Oknum penimbunan minyak tidak boleh dibiarkan, jika ada warga yang melihat atau mendapatkan informasi segera memberikan laporan ke pihak yang berwenang, jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan hal yang sama bisa terjadi kembali,” ucap Nurlela.
“Jika kejadiannya tidak cepat diatasi, itu sangat berbahaya bagi warga sekitar, dan tentunya mengancam keselamatan. Oknum penampungan BBM eceran untuk kepentingan bisnis pribadi ini sangat merugikan masyarakat, apa lagi ada kejadian seperti ini,” sambungnya.
Ia menegaskan kembali, agar masalah ini semakin terang dan menjadi bahan evaluasi, maka akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran di Kelurahan Maliaro.
“Ini harusnya menjadi catatan bersama, tidak boleh berikan toleransi dengan alasan orang mencari hidup, ujung-ujungnya masyarakat juga yang kena dampak,” pungkasnya.
____
Reporter: Andri R. Mansur