11 Warga Penolak Tambang di Halmahera Ditetapkan Jadi Tersangka

Halmaheranesia – Sejumlah warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, yang melakukan penolakan aktivitas pertambangan PT. Position pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu, ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara. Sebelumnya, penangkapan terjadi saat warga melakukan aksi penolakan PT Position di kawasan hutan adat Maba Sangaji. Dari informasi, ada 30 warga yang ditangkap saat aksi, tetapi tiga di antaranya sudah diturunkan, sementara 27 orang langsung dibawa dari lokasi aksi ke kantor Ditreskrimum Polda Malut di Kota Ternate.Baca JugaWarga Keluhkan Pembangunan Proyek Raksasa Perusahaan Tambang di Maba, Haltim Warga sebenarnya telah melakukan aksi penolakan aktivitas tambang nikel PT Position sejak April lalu, karena perusahaan diduga telah menyerobot lahan dan merusak kawasan hutan adat di wilayah adat Maba Sangaji. Warga juga telah berulang kali memprotes dan mencegat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Position sejak November 2024. Warga bahkan dibuat naik pitam ketika menyaksikan wilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektar dibabat habis.Baca JugaPemkot Ternate Pastikan Titik Api di TPA Sudah Padam, Skema Pengelolaan Sampah Disiapkan Dalam laporan warga yang enggan mempublikasikan namanya, kawasan perbukitan yang ditumbuhi pepohonan lebat itu, kini terlihat gundul. Bahkan sungai Maba Sangaji sebagai induk dari beberapa anak sungai yang selama ini diakses oleh warga … Lanjutkan membaca 11 Warga Penolak Tambang di Halmahera Ditetapkan Jadi Tersangka