Halmaheranesia – Sejumlah warga Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, yang melakukan penolakan aktivitas pertambangan PT. Position pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu, ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, penangkapan terjadi saat warga melakukan aksi penolakan PT Position di kawasan hutan adat Maba Sangaji. Dari informasi, ada 30 warga yang ditangkap saat aksi, tetapi tiga di antaranya sudah diturunkan, sementara 27 orang langsung dibawa dari lokasi aksi ke kantor Ditreskrimum Polda Malut di Kota Ternate.
Warga sebenarnya telah melakukan aksi penolakan aktivitas tambang nikel PT Position sejak April lalu, karena perusahaan diduga telah menyerobot lahan dan merusak kawasan hutan adat di wilayah adat Maba Sangaji.
Warga juga telah berulang kali memprotes dan mencegat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Position sejak November 2024. Warga bahkan dibuat naik pitam ketika menyaksikan wilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektar dibabat habis.
Dalam laporan warga yang enggan mempublikasikan namanya, kawasan perbukitan yang ditumbuhi pepohonan lebat itu, kini terlihat gundul. Bahkan sungai Maba Sangaji sebagai induk dari beberapa anak sungai yang selama ini diakses oleh warga Kota Maba, rusak tak terpulihkan.
Polisi Sebut Warga Bawa Barang Tajam
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi mengatakan, dari 27 warga yang diamankan, terdapat 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya dibebaskan hari ini, Senin, 19 Mei 2025.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi,” ungkap Bambang Suharyono kepada halmaheranesia.
Bambang mengaku, proses penyelidikan yang dilakukan terfokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi di lokasi pertambangan.
“Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat), Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan dugaan membawa senjata tajam dan melakukan pemerasan dan pengancaman,” jelasnya.
____
Reporter: Musmaulana





