Ternate, HN – Calon Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate untuk tidak menggunakan atribut negara saat kampanye politik.

Bawaslu juga melarang para pejabat memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi kepentingan tertentu. Termasuk rolling jabatan, kecuali ada persetujuan lembaga pemerintah, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menegaskan, tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan dan melakukan kegiatan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menggunakan fasilitas negara seperti mobilisasi ASN.

“Bawaslu RI maupun provinsi sudah sampaikan kepada kami, agar petahana di Kota Ternate menjadi atensi tersendiri, karena takutnya jangan sampai menyalahgunakan wewenang untuk gunakan fasilitas perangkat negara demi kepentingan pasangan calon yang dikategorikan sebagai petahana,” kata Kifli, Kamis 5 Juli 2024.

Kifli mengimbau, para pasangan calon boleh berkampanye di sosial media selama 21 hari. Namun, pejabat ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis, karena dilarang keras baik konteks pemilu maupun pilkada.

“Dalam kejadian atau pelanggaran tertentu, ASN tidak hanya dapat sanksi etik, tapi juga dijerat sebagai pasal tindakan pidana pemilihan. Sebab ada sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang pelanggaran pemilu nomor 10 tahun 2016,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *