
Halmaheranesia – Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Keduanya yang berinisial MU (22) dan IM (22) diduga terlibat dalam kasus aborsi setelah bayi perempuan ditemukan di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, didampingi Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo dan Kanit PPA IPDA Naomi, menyatakan kedua tersangka diduga menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat-obatan yang dipesan secara online.
“Aborsi itu dilakukan menggunakan obat yang dipesan melalui online,” ungkap AKP Umar Kombong, Kamis, 3 Oktober 2024.
IPDA Naomi menjelaskan bahwa alasan untuk menggugurkan kandungan tersebut terkait pergaulan bebas.
“Dari keterangan tersangka, ini disebabkan oleh pergaulan bebas,” jelasnya.
Naomi menambahkan, usia kandungan yang digugurkan sesuai dengan keterangan dokter yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diperkirakan kurang lebih 5 bulan.
“Hasil koordinasi dengan dokter menunjukkan usia kandungannya sekitar 5 bulan,” tegasnya.
Meskipun kedua pasangan telah ditetapkan sebagai tersangka, Naomi menyebutkan bahwa kemungkinan ada tersangka lain masih terbuka, karena proses penyidikan terus dilakukan.
“Kami akan melihat peran saksi lain. Jika ada yang membantu menyediakan obat atau tempat, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerapkan Pasal 55,” tuturnya.
Naomi menegaskan bahwa dari perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.