
Halmaheranesia – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Selasa, 17 Desember 2024 mendatangi kediaman Pj Bupati, Burnawan, di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
Mereka menuntut pemerintah secepatnya membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tertunggak selama empat bulan, terhitung dari September, Oktober, November, dan Desember 2024.
Suban Isnak, salah satu massa yang mendatangi kediaman Pj Bupati menyesalkan sikap pemerintah daerah yang tak punya iktikad baik membayar hak para pegawai.
“Mereka lebih mementingkan kepentingan orang-orang di sekitaran mereka, ketimbang kepentingan pegawai,” ungkap Suban.
Ia merasa heran dengan cara pemerintah yang terus terlambat dalam membayar hak para pegawai, dan lebih mengutamakan pembayaran pada pihak ketiga atau pekerja kontraktor.
“Kami juga punya data terkait tanggal dan berapa besaran yang dicairkan oleh pemerintah daerah ke kontraktor,” katanya.
Sementara itu, Sekretarias Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, pada massa aksi berjanji akan segera mencari jalan keluar untuk menuntaskan hak para pegawai.
“Apabila Dana Bagi Hasil (DBH) masuk sebesar Rp 38 miliar, maka kami akan bayar TPP dan beberapa item lain sesuai dengan kekuatan keuangan,” kata Umar.
Umar menyampaikan, kalau DBH tidak masuk, maka mereka akan mengalokasikan pembayarannya di tahun 2025.
“Untuk itu, saya berharap kepada semua ASN agar bersabar, karena kami juga akan mencari solusi untuk menyelesaikan hak-hak ASN,” tegasnya.
____
Reporter: Risaldi