

Halmaheranesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap aman hingga akhir 2026.
Kepastian tersebut didukung alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menunjukkan tren positif.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dalam pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Pemkot Ternate.
“Di Pemkot Ternate tidak ada kendala dalam alokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK hingga akhir tahun,” kata Rizal di Ternate, Senin, 12 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, belanja pegawai Pemkot Ternate mencapai sekitar Rp50 miliar setiap bulan. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3.884 pegawai negeri sipil (PNS), 794 PPPK, dan 3.554 PPPK paruh waktu berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Rizal, pembayaran gaji ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK bersumber dari DAU yang bersifat block grant atau dana yang penggunaannya memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Sementara itu, pembiayaan PPPK paruh waktu menggunakan komponen pendanaan dari PAD yang didukung DAU.
Rizal berharap tren positif penerimaan PAD dapat terus terjaga hingga akhir tahun. Capaian tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan belanja pegawai, khususnya PPPK paruh waktu.
“Mudah-mudahan sampai akhir tahun PAD-nya tercapai sehingga bisa membiayai,” ujar Rizal yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir hingga Desember 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan kecukupan alokasi anggaran belanja untuk membiayai PPPK dan PPPK paruh waktu hingga Desember 2026.
Selain persoalan pendanaan, Mendagri juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi kinerja PPPK dan PPPK paruh waktu secara objektif, terukur, serta terdokumentasi, terutama bagi pegawai yang masa perjanjian kerjanya berakhir hingga Desember 2026.
close