02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Tidore Minta Maaf

halmaheranesia
September 3, 2022 pada Kabar Daerah
Pelaku dugaan penganiayaan jurnalis di Tidore saat meminta maaf. Foto (tangkapan layar video)

Tidore, HN – Arianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap redaktur cermat.co.id, Nurkholis Lamaau.

Kapolres Kota Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan, dalam konferensi pers, Sabtu, 3 September 2022, mengatakan tersangka disangkakan Pasal 352 ayat 1 KUHP.

Bunyi pasal tersebut adalah penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Sebelumnya, Nurkholis dipukul oleh Arianto sebanyak dua kali di kepala bagian belakang, dan disaksikan istri dan adik iparnya di balik jendela kamar depan.

Peristiwa tersebut setelah korban membuat opini berjudul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala”, yang ditayangkan di kolom perspektif cermat.co.id.

Tulisan satire itu mengulas pernyataan Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, lewat video siaran langsung facebook, saat pembukaan turnamen domino di RT 05 Rum Balibunga, Tidore Utara.

Saat konferensi pers oleh Polres Tidore Kepulauan pada Sabtu, 3 September 2022, Arianto sempat meminta maaf secara terbuka.

“Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan melanggar hukum yang saya lakukan,” ujarnya.

Arianto mengaku, tindakan yang dilakukannya itu akan dijadikan sebagai pembelajaran dan pengalaman di kemudian hari dalam menghadapi suatu masalah.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU