02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Aduan Kekerasan Jurnalis di Tidore Resmi Diterima Dewan Pers

halmaheranesia
Oktober 4, 2022 pada Hukrim
Draf kronologi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tidore sudah diterima Dewan Pers. Foto (Istimewa)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers resmi menyerahkan draf aduan ke Dewan Pers di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Draf tersebut berisi kronologi peristiwa yang dialami Nurkholis Lamaau, redaktur cermat.co.id, dengan melibatkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, beserta kerabatnya.

Pengacara Publik LBH Pers, Mustafa, mengatakan pengaduan tersebut diterima oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.

“Nanti Dewan Pers pelajari dokumen yang kami serahkan, dan memberi penilaian terhadap karya jurnalistik yang diterbitkan cermat.co.id,” ucap Arif, melalui keterangan pers yang diterima halmaheranesia.

Dalam kesempatan itu, kata Mustafa, LBH Pers juga meminta Dewan Pers memberikan perlindungan hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Termasuk ke pihak lain untuk memberi jaminan keamanan terhadap media dan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik,” pungkasnya.

Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis, Suyono Sahmil, menambahkan saat ini pihaknya juga telah menerima surat kuasa khusus dari LBH Pers.

“Surat tersebut untuk pendampingan hukum terhadap Nurkholis. Jumlah kami yang tergabung dalam tim advokasi 15 orang,” ujarnya.

Suyono bilang, kekhususan dari surat kuasa, selain memberi pendampingan hukum, tim diberi kewenangan mengadukan persoalan ini ke lembaga lainnya.

“Baik institusi Polri hingga lembaga negara lainnya,” jelas Suyono.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU