02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Pemkot Ternate Tagih Sisa DBH Rp 11 Miliar dari Pemprov Maluku Utara

halmaheranesia
Oktober 23, 2024 pada Kabar Daerah
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M. Saleh. Foto (Iksan Muhammad/halmaheranesia).

Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara masih memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 11 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang belum dibayarkan sejak tahun 2021-2023.

Dari total DBH sebesar Rp 74 miliar yang seharusnya disalurkan, Pemprov Maluku Utara baru merealisasikan Rp 63 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Saleh, menjelaskan bahwa DBH tersebut berasal dari lima jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan.

“Kami telah berkomunikasi dengan pihak Pemprov untuk menyelesaikan sisa tunggakan ini. Komitmen mereka cukup baik, namun mengenai detail alokasi dari masing-masing jenis pajak, itu menjadi kewenangan BP2RD sesuai SK penetapan,” ujar Abdullah, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ia menambahkan, bahwa DBH dari provinsi merupakan bagian penting dari target pendapatan daerah, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apabila DBH tersebut tidak segera disalurkan, maka hal ini akan memengaruhi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD.

Abdullah berharap, agar sisa utang DBH tahun 2021-2023 dapat segera dibayarkan oleh Pemprov Maluku Utara, dan untuk tahun 2024, penyalurannya diharapkan dapat dilakukan pada triwulan I hingga triwulan III.

“Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Jadi, jika anggaran ini segera disalurkan, kami bisa menggunakan dana tersebut untuk membayar kewajiban yang masih tertunda, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU