
Halmaheranesia – Sejumlah warga mendatangi kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Duckcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Senin, 23 Desember 2024.
Pantauan halmaheranesia, warga mengeluarkan sejumlah pegawai dari ruangan dan memblokade kantor Dukcapil.
Warga yang juga pendukung calon kepala daerah Pulau Morotai, Rusli Sibua-Rio Christian Pawane ini menyoal SK pembatalan dokumen kependudukan Rusli oleh Dukcapil.
Seperti diketahui, KTP Rusli pernah digugat paslon Deny Garuda-M Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi RE Dadana di PTUN Manado maupun Mahkamah Agung. Hasilnya, gugatan kedua paslon itu ditolak dan KTP Rusli dinyatakan tak bermasalah.
Namun pada 6 Desember atau hanya dua hari setelah Alprit Santiago dilantik Pj Bupati Burnawan sebagai kepala dinas, terbitlah SK Nomor 470/84.a/Dukcapil/Xll/24 tentang pembatalan status KTP Rusli Sibua.
SK pembatalan tersebut saat ini digunakan sebagai salah satu barang bukti gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini tong (kami) harus ketemu kadis, karena dia (kadis) telah membuat gaduh daerah ini,” kata Saiful, salah satu warga.
Ia menambahkan, pembatalan dokumen Rusli Sibua ini terindikasi ada muatan politik, karena dokumen ini akan dijadikan syarat gugatan di MK oleh rivalnya Rusli-Rio.
Sekretaris Dukcapil Morotai, In Ahmad, mengaku tidak tahu soal persoalan pembatalan dokumen KTP Rusli Sibua.
Hal itu karena pembatalan dokumen Rusli Sibua tidak pernah diproses oleh Dinas Dukcapil, karena tidak adanya register surat masuk keluar maupun di aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
“Yang pasti kami secara kelembagaan Dukcapil belum pernah mengeluarkan dokumen yang seperti dirumorkan dan saya so (sudah) coba telepon dan mengirim pesan WhatsApp tapi sampai saat ini kepala dinas tidak merespons,” ucap In.
Sementara itu, Pj Bupati Morotai, Burnawan berjanji apabila terbukti bersalah, maka ia akan menindak tegas Kepala Dinas Dukcapil, Alprit Santiago.
“Saya sudah memerintahkan Pak Sekda dan Asisten I untuk melakukan pemeriksaan saudara Alprit, jika terbukti maka saya akan turunkan Pelaksana Harian (Plh),” tegas Burnawan.
___
Reporter: Risaldi