Halmaheranesia – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate yang telah menjabat lebih dari lima tahun akan diganti oleh pejabat baru.

Langkah ini sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 133, yang mengatur masa jabatan pimpinan tinggi (JPT) paling lama lima tahun.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap kepala dinas terkait. Evaluasi ini akan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk menilai kinerja dan kemampuan mereka.

Menurut dia, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa OPD tersebut tidak lagi layak memimpin, maka akan dilakukan pergantian dengan pejabat baru.

“Kita akan tetap evaluasi dan mengganti kalau memang penggantinya sudah siap. Memang ada ketentuan seperti itu, tetapi kita juga akan melihat kebutuhan daerah. Jika kepala dinas masih dibutuhkan meskipun sudah menjabat 5–10 tahun, hal itu tetap akan diperhatikan,” ujar Rizal, Jumat, 27 Desember 2024.

Ia mengaku, beberapa dinas yang akan dievaluasi adalah Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta beberapa dinas lainnya.

Rizal juga menegaskan bahwa meskipun kebutuhan daerah menjadi pertimbangan, Pemkot tetap mengacu pada regulasi sebagai panduan normatif dalam pengambilan keputusan.

Proses evaluasi yang dilakukan seperti asesmen dan uji kompetensi bertujuan memberikan ruang yang adil kepada para pejabat terkait.

“Semua akan diberi kesempatan melalui proses uji kompetensi. Dari situ kita bisa melihat potensi dan kemampuan mereka. Jika hasilnya tidak memenuhi standar, maka harus diganti dengan pejabat yang lebih layak,” pungkas Rizal.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *