
Halmaheranesia – Mantan Gubernur Maluku Utara periode 2014–2023, Abdul Gani Kasuba (AGK), mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie, Kota Ternate, pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIT.
Informasi yang diterima halmaheranesia menyebutkan bahwa Abdul Gani Kasuba sebelumnya sempat mengalami kondisi kritis selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan diagnosa medis, ia mengalami komplikasi penyakit, termasuk gangguan saraf, jantung, prostat, serta adanya gumpalan nanah di kepala.
“Iya, benar. Almarhum wafat sekitar pukul 20.00 WIT,” kata kuasa hukum AGK, Hairun Rizal.
Ia juga menyampaikan bahwa jenazah Abdul Gani Kasuba akan disemayamkan di kampung halamannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Besok almarhum akan dimakamkan di desa kelahirannya sekitar pukul 08.00 WIT,” tambahnya.
Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Hairun menegaskan bahwa hingga saat ini almarhum AGK belum sepenuhnya ditetapkan sebagai tersangka, karena proses hukum masih berlangsung.
“Kami penasihat hukum almarhum AGK, perlu menyampaikan bahwa status beliau saat ini belum sebagai terpidana. Kami masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara suap dan gratifikasi. Itu artinya, beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Ternate, kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) Sofifi, dan terakhir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Namun hingga saat ini putusan dari Mahkamah Agung belum turun, sehingga kami tegaskan bahwa status beliau belum sebagai terpidana. Artinya, beliau belum bisa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
___
Reporter: Musmaulana