
Halmaheranesia – Warga Desa Matui, Halmahera Barat, memalang kantor desa sejak Kamis malam, 24 April 2025 hingga saat ini, Senin, 28 April 2025. Hal itu dilakukan karena mereka merasa dirugikan oleh keputusan kepala desa (kades).
Perwakilan warga Desa Matui, Irfan Hi Muhammad, mengatakan aksi mereka ini karena tidak sepakat dan merasa dirugikan dengan keputusan kepala desa yang memberikan izin pembangunan tugu desa lain di atas tanah atau wilayah administratif Desa Matui tanpa melibatkan tokoh adat serta toko masyarakat.
Selain itu, kata dia, ada juga bantuan yang diberikan oleh Pemuda Peduli Gam Desa Matui, berupa sejumlah seng dan uang sebesar Rp 20 juta untuk keperluan masjid, tapi kepala desa justru menolak bantuan tersebut.
“Yang terakhir kepala desa menerbitkan sertifikat tanah, yang di atas tanah itu ada aset desa yang masih berdiri kokoh, dan masih dipergunakan oleh anak-anak PAUD untuk sekolah, dan sekarang sudah diperjualbelikan, ini yang kami sesali,” ucap Irfan.
Ia menjelaskan, sebelum memalang kantor desa, warga telah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memediasi pertemuan, membahas persoalan tersebut.
“Dalam rapat tersebut kami masyarakat merasa tidak puas, maka kami kemudian datang ke kantor camat, melakukan pertemuan dengan Pak Camat untuk mediasi masalah tersebut,” jelasnya.
Warga Dilaporkan
Irfan menyebutkan, karena aksi tersebut, kepala desa akan membuat laporan ke polisi dengan dalil pengrusakan kantor desa.
“Sebanyak lima orang diproses dan sekarang sudah bertambah beberapa orang, padahal kami punya dokumentasi maupun video soal pemalangan kantor desa itu. Tapi tidak ada pengrusakan fasilitas sama sekali, kami merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Matui, Djufri Djamin, saat dikonfirmasi mengaku terkait pembangunan tugu desa lain di atas tanah Desa Matui, memang hanya diizinkan melalui lisan.
Djufri mengatakan, ia tak mengeluarkan izin secara resmi dalam bentuk dokumen administrasi, tapi mengiyakan lewat ucapan saja saat ada permohonan pembangunan tugu masuk padanya.
Sementara persoalan tanah yang disebut aset desa, kata dia, memang tak ada bukti yang kuat terkait surat hibah atau lainnya. Sehingga itu baginya, tanah tersebut menjadi hak perorangan bagi pemilik sertifikat.
Selain itu, Djufri memastikan akan tetap memproses secara hukum bagi warga yang memalang kantor desa.
“Saya akan tetap proses, mereka sudah menuduh saya menerbitkan surat izin pembangunan tugu dan izin jual beli tanah yang mereka bilang aset desa. Saya juga tegaskan ke masyarakat agar secepatnya membuka pemalangan kantor desa, karena mengganggu proses pelayanan,” pungkasnya.
____
Reporter: Andri