Halmaheranesia – Komisi III DPRD Kota Ternate akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rusan M. Nur Taib, untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) di instansi tersebut.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, usai menerima laporan dari sejumlah pihak ketiga yang mengaku dirugikan akibat praktik pungli yang sudah berlangsung cukup lama.

“Laporan yang masuk menunjukkan adanya pungli dalam berbagai bentuk. Masukan surat harus bayar, harus pakai doi (uang), minta tanda tangan pun harus pakai doi. Dan masih banyak lagi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Nurlaela, Senin, 19 Mei 2025.

Ia menyebutkan, Komisi III telah memberikan peringatan keras agar praktik seperti ini segera dihentikan. Proyek pemerintah tidak boleh berjalan hanya karena ada “pelicin”.

“Jadi, jangan sampai pungli ini juga ikut dipraktekkan oleh kepala dinas, ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pungli tersebut. DPRD berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja Dinas PUPR.

“Kami akan segera memanggil Kadis PUPR. Tidak ada toleransi untuk pungli. Ini harus dihentikan, dan pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tutupnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *