Halmaheranesia – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan anggaran yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) masih bersifat sementara dan dapat berubah, bergantung pada besaran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
“Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang bergerak di bidang pelayanan dasar, tetap didorong agar mendapat prioritas anggaran dalam penyusunan APBD,” ujar Rizal, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, bahwa penyusunan APBD melalui siklus yang terstruktur, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, Rancangan APBD (RAPBD), hingga akhirnya disahkan menjadi APBD.
Menurutnya, nilai pagu anggaran yang saat ini terlihat besar di tiap OPD adalah hal wajar pada tahap awal pembahasan. Penyesuaian akan dilakukan setelah pembahasan akhir KUA-PPAS dengan mempertimbangkan realisasi dana transfer pusat.
“Yang perlu dihindari adalah ketika pagu sudah ditetapkan, lalu dana transfer pusat meningkat, tetapi program tambahan tidak dimasukkan sejak awal ke dokumen induk. Jika itu terjadi, program tersebut tidak bisa diakomodir,” tegasnya.
Rizal menambahkan, nilai KUA-PPAS yang masih normatif justru menjadi bagian dari proses penyusunan APBD yang realistis dan rasional, disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.
“Hingga saat ini APBD 2026 belum ada, yang ada baru proses penyusunan. Selama masih di tahap KUA-PPAS, semua masih bisa berubah tergantung kondisi anggaran dan dana transfer pusat,” pungkasnya.





