Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate melalui Tim Pemeriksa internal telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kepala UPTD Pasar Kecamatan Ternate Selatan, berinisial Y, terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025, menemukan adanya bukti transaksi antara Y dan korban, yang dilakukan melalui perantara berinisial S.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, yang juga sebagai anggota Tim Pemeriksa menyampaikan, awalnya Y membantah tuduhan tersebut dan mengklaim hanya melakukan pinjaman uang. Namun, akhirnya Y dan S mengakui bahwa perbuatan tersebut merupakan penipuan.

“Terdapat dua korban dalam kasus ini, masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp40 juta,” kata Samin, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan Y dinilai melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman hukuman disiplin sedang hingga berat.

Menurut dia, apabila dijatuhi hukuman berat, Y berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan akhir mengenai sanksi akan ditetapkan oleh atasan langsung, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud, setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Pemeriksa.

Samin menambahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah disusun dan akan disampaikan kepada Wali Kota Ternate melalui sekretaris daerah. Keputusan final terhadap sanksi disiplin dijadwalkan keluar pada pekan depan.

“Meski yang bersangkutan menyatakan niat untuk mengembalikan uang, sanksi administratif tetap akan dijatuhkan, salah satunya penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala selama minimal dua tahun,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *