02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

BPN Pastikan Gelora Kie Raha Tercatat Milik Pemkot Ternate

halmaheranesia
Agustus 21, 2025 pada Kabar Daerah
Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara, kandang dari klub Malut United FC. Foto (Rifki Anwar/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate mengungkapkan bahwa status Gelora Kie Raha (GKR) yang saat ini tengah dipolemikan tercatat sah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Hal itu disampaikan ,Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar, dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi gabungan DPRD Ternate, Kepala Disperkimtan, Kepala Dispora, dan Kabid Aset BPKAD Ternate, di Gedung DPRD Ternate, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Arman menyampaikan, sesuai data yang berada di Kantor Pertanahan Ternate, GKR sebenarnya sudah ada sertifikat semenjak tahun 1995. Ketika itu nama Kota Ternate belum terbentuk, sehingga seluruh aset yang bersertifikat masih mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Dati II Maluku Utara.

Arman menyebutkan, sertifikat GKR tersebut berstatus hak pakai dengan luasnya sekitar 2,3 hektar sekian. Tapi sertifikatnya sempat hilang, dan saat ini sudah ada upaya untuk pembuatan sertifikat pengganti.

Jika disesuaikan dengan regulasinya, kata dia, kalau suatu wilayah dimekarkan, wilayah induk itu seharusnya membiayai atau melepaskan seluruh aset yang bergerak maupun tidak bergerak ke wilayah yang baru dimekarkan dalam jangka waktu 5 tahun.

“Status Gelora Kie Raha hanya perlu mengacu pada dua regulasi, yakni PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, maupun penggabungan daerah. Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang-piutang pada daerah yang baru saja dibentuk,” jelas Arman

Menurutnya, pembuatan surat hibah di masa kepemimpinan mantan Wali Kota Ternate, mendiang Burhan Abdurrahman, menjadi dasar untuk penyerahan beberapa aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dengan berita acara nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan nomor yang kedua 030/343/B-A/2016 tentang serah terima hibah tanah dan bangunan dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kepada Pemkot Ternate.

Dalam surat tersebut ada tiga aset sampai sejauh ini yang belum diserahkan kepada Pemkot Ternate, di antaranya eks kantor Capil Kabupaten Maluku Utara, di Kelurahan Dufa-Dufa, eks Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Bastiong, dan eks Mes Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara di Kayu Merah.

“Semua sudah diserahkan, termsuk GKR, dan itu sudah tercatat dalam Kartu Inventarisir Barang (KIB) Kota Ternate, tersisa hanya tiga aset yang disebutkan,” kata Arman.

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan dari penjelasan yang diterima, mereka menilai bahwa masalah tersebut sebenarnya hanya menyangkut dengan administrasi. Pihaknya akan memastikan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk membicarakan hal ini.

“Berdasarkan regulasi yang ada, Gelora Kie Raha sudah sah menjadi aset Pemkot Ternate. Sesuai seluruh tahapan dan aturan yang disampaikan oleh BPN itu sudah jelas,” pungkas Amin.

Sementara Kabid Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, menegaskan berdasarkan aturan yang dijelaskan, GKR memang sudah tercatat sebagai aset kemudian dilakukan pemeliharaan oleh Pemkot Ternate sejak 2009, lalu dilakukan revaluasi pada tahun 2011 oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sudah masuk dalam daftar KIB.

Meski begitu, ia mengaku sertifikatnya masih mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, karena subjek dan objeknya tidak bisa diganti atau diubah.

“GKR ini sempat menjadi temuan BPK yang sifatnya rekomendasi, sehingga harus segera dicatat sebagai aset, dan harus diselesaikan, lalu lakukan pemeliharaan lahan dan bagunannya. Sehingga tak perlu lagi ada perdebatan dan saling klaim, karena dalam KIB sudah jelas tercatat sebagai aset Pemkot Ternate,” pungkas Salim.

____

Reporter: Andri R Mansur

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU