Halmaheranesia – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan akan memberikan teguran kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud, terkait fasilitas milik pemerintah kota yang disewakan.
Tauhid mengaku, dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi dan penertiban secara menyeluruh.
“Nanti ditertibkan (penyewaan bangunan tersebut). Itu harus koordinasi bersama, bukan hanya salah satu. Warga yang menempati itu adalah korban kebakaran dulu, makanya dipindahkan ke situ,” kata Tauhid, Senin, 15 September 2025.
Fasilitas yang dimaksud adalah bangunan di Pasar Gamalama yang disewakan untuk dijadikan ‘kos-kosan’. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan tempat rumah makan popeda. Pantauan halmaheranesia Agustus 2025 lalu, bangunan itu ditempati oleh beberapa pedagang dengan membuat sejumlah petakan untuk dijadikan kamar.
Terkait setoran bulanan dari pemanfaatan fasilitas tersebut, Tauhid mengaku belum mengetahui pasti mekanisme penyaluran maupun proses pembayarannya.
“Jadi harus ditertibkan dulu. Kita tidak tahu arah setorannya bagaimana,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan agar aset kota dapat digunakan untuk kepentingan pemerintah sekaligus pemeliharaan barang milik daerah.
“Tapi kalau setorannya memang masuk ke pemerintah, maka dia akan tercatat sebagai pendapatan lain-lain yang sah,” pungkasnya.





