
Halmaheranesia – PT Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, akhirnya angkat bicara terkait dengan dugaan material penimbunan RSUD Bobong yang diambil dari Galian C yang tidak memiliki izin resmi.
Pihak manajemen PT Wika melalui klarifikasinya yang disampaikan ke halmaheranesia melalui surat elektronik menegaskan, bahwa seluruh material yang digunakan dalam pembangunan RSUD Bobong telah melalui prosedur yang sesuai.
“Terkait pasokan material timbunan, Perseroan senantiasa mengutamakan pemberdayaan UMKM lokal yang telah memiliki izin usaha serta dokumen administrasi resmi,” ungkap manajemen PT Wika.
Mereka memastikan hal itu merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat sekaligus memastikan legalitas dan transparansi.
“PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam KSO WIKA–GRIKSA berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap regulasi, integritas, serta profesionalitas dalam penyelesaian proyek RSUD Bobong, sehingga proyek strategis ini dapat segera terwujud dan memberikan manfaat layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Pulau Taliabu dan sekitarnya,” pungkasnya.
____
Reporter: Rusmin Umagapi