
Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI).
Sistem ini merupakan hasil kerja sama Pemprov Malut dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku–Malut dan didukung penuh oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Syamsudin A. Kadir, Direktur Utama Bank Maluku–Malut, Syahrisal Imbar, perwakilan Pusdatin Kemendagri Yanuar, Sekretaris BPKAD Malut Suriani Antarani, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut.
Gubernur Sherly Laos yang diwakili Sekda Syamsudin menegaskan, penerapan SP2D Online adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 31, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan informasi daerah dalam satu sistem terpadu.
“SP2D Online ini bukan hanya pembaruan teknologi, tetapi juga wujud komitmen Pemprov Malut dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Syamsudin, Rabu, 17 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sistem tersebut memberikan tiga manfaat utama bagi pengelolaan keuangan daerah, yakni Cepat, Transparan dan Efesiensi.
“Dengan adanya SP2D Online ini, saya berharap seluruh OPD dapat memanfaatkannya secara maksimal. Ini momentum menuju tata kelola keuangan daerah yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Syamsudin.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Maluku–Malut, Syahrisal Imbar, menyatakan, Maluku Utara berpotensi menjadi pionir penerapan SP2D Online di kawasan Timur Indonesia. Ia menilai sistem ini akan mengubah proses pencairan dana menjadi lebih praktis karena sudah tidak membutuhkan dokumen fisik.
“SPP, SPF, SP2D nanti tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor. Semuanya ditransfer secara elektronik melalui akun masing-masing. Transparansi lebih terbuka, dan proses lebih cepat,” jelas Syahrisal.
Ia menambahkan, digitalisasi SP2D turut mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Dengan sistem ini, Maluku Utara dinilai bisa menjadi rujukan bagi provinsi lain di kawasan Maluku dan Papua Barat Daya.
Menurutnya, kepercayaan dan kendali akun oleh operator resmi menjadi kunci keberhasilan sistem berbasis digital. “Sekarang akunnya dipegang langsung oleh operator resmi. Ini lebih aman, praktis, dan jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Maluku Utara menjadi provinsi pertama di wilayah Timur Indonesia dan provinsi ke-13 secara nasional yang telah menerapkan SP2D Online terintegrasi SIPD RI.