02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Koalisi Jurnalis Maluku Utara: Rezim Otoriter Takut Media yang Kritis

halmaheranesia
November 4, 2025 pada Kabar Daerah
Aksi dukungan terhadap media Tempo dari Koalisi Jurnalis Maluku Utara. Foto (Andre)

Halmaheranesia – Koalisi Jurnalis Maluku Utara yang terdiri dari sejumlah organisasi pers dan lembaga bantuan hukum, yakni AJI Ternate, PWI Ternate, AMSI Malut, IJTI, LPM Aspirasi, LPM Mantra, SIEJ, LBH Marimoi, Pelita, dan Pers Hukrim, menggelar aksi dukungan terhadap media Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Aksi yang digelar pada Selasa, 4 November 2025 di Landmark Ternate ini menyoalkan cara Menteri Amran menuntut Tempo ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, lembaga kementeriannya, melalui laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk”.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya menyebutkan gugatan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang anti terhadap kritik.

“Aksi solidaritas ini bukan hanya tentang Tempo, tetapi perjuangan bersama atas suara media yang coba dibungkam,” tegas Yunita.

“Pembungkaman suara media sama saja dengan membungkam suara rakyat. Dukungan kami kepada Tempo adalah bentuk kewarasan jurnalis lokal dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.

Ia menjelaskan, alih-alih memperkarakan pemberitaan yang mengkritik kebijakan publik, seorang pejabat seharusnya menjawab dengan klarifikasi, bukan menggugat dengan uang.

Gugatan bernilai luar biasa ini mencerminkan niat membungkam, bukan mencari kebenaran.

“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan tekanan terhadap jurnalisme kritis, yang selama ini berperan dalam mengawasi kekuasaan dan memberi ruang bagi suara rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, wartawan Tempo sekaligus pengurus AJI Ternate, Budy Nurgianto, menyoroti pentingnya menjaga independensi media agar tidak kembali pada masa kelam di mana pers dikontrol oleh kekuasaan.

“Selama hampir tiga dekade media pernah kehilangan kebebasannya. Aksi hari ini adalah peringatan agar jangan sampai pejabat publik kembali menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Gugatan seperti ini seharusnya disikapi dengan bijaksana, bukan dengan upaya membredel media,” ujar Budy.

Senada dengan itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku Utara, Ikbal Arsad, menilai gugatan terhadap Tempo merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Kita harus melawan segala bentuk kezaliman yang tidak berpihak pada media. Gugatan ini bukan hanya soal Tempo, tetapi tentang kebebasan pers yang kini sedang digugat oleh kekuasaan,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU