02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Gamhas Desak Pemkot Ternate Selesaikan Masalah Air Bersih

halmaheranesia
November 13, 2025 pada Kabar Daerah
Aksi unjuk rasa Gamhas di depan kantor wali kota Ternate. Foto (Andri R. Mansur/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor wali kota Ternate pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam aksi itu, mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyelesaikan masalah air bersih di sejumlah kelurahan.

Kelurahan yang dimaksud di antaranya Foramadiahi RT 07, Tabona RT 13, Tubo RT 08, dan Sasa RT 01.

Koordinator aksi, M. Rivai Yakub, mengatakan berdasarkan hasil investigasi atau temuan mereka di lapangan, terdapat masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Ia mengaku, di Kelurahan Foramadiahi RT 07 distribusi air mengalir tidak merata. Dari total 40 rumah, hanya 20 rumah yang distribusinya rutin dan tidak pernah macet, sementara 10 rumah hanya mendapatkan air beberapa jam dalam seminggu.

“10 rumah lagi belum merasakan air bersih. Tapi warga tetap diminta bayar tagihan bulanan,” ujar Rivai.

Rivai menyampaikan, hal yang sama juga dirasakan oleh warga Kelurahan Tabona RT 13. Mereka sama sekali belum menikmati air bersih karena pendistribusiannya belum dilakukan.

“Untuk bisa menikmati air bersih, warga Tabona harus memenuhi syarat administrasi, yakni memenuhi 10 jumlah Kepala Keluarga (KK),” katanya.

Sementara itu, Komite Gamhas, Baskara HI Abdullah, menambahkan yang paling miris berada di Kelurahan Tubo RT 08. Mereka hanya menggunakan penampungan air hujan atau membeli air tangki profil sebesar Rp 70 ribu setiap bulannya.

Baskara menyebutkan, masalah berbeda dialami oleh warga Sasa RT 01. Mereka memang sudah ada penyaluran air. Namun, distribusi airnya tidak berlangsung rutin.

“Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2021 sudah menegaskan bahwa Perumda Air Minum Ake Gaale dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan air bersih yang merata, berkesinambungan, dan terjangkau,” jelasnya.

“Perda itu sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, masyarakat justru menderita, menunggu berhari-hari hanya untuk bisa menampung air,” jelasnya.

_____

Reporter: Andri R. Mansur

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU