
Halmaheranesia — Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memproses dan memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga, serta menuntaskan berbagai kegiatan yang belum terselesaikan menjelang akhir tahun anggaran.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Keuangan dan Fisik Kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di ruang rapat wakil gubernur, Kamis, 13 November 2025.
Sarbin menekankan, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga merupakan hal fundamental dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas iklim investasi di daerah.
Ia menyebutkan, masih terdapat sejumlah proyek fisik yang telah selesai 100 persen namun pembayarannya tertunda sejak beberapa waktu lalu.
“Kita harus pastikan utang yang sudah diverifikasi dan pekerjaannya sudah tuntas dapat segera dibayarkan. Ini komitmen pemerintah daerah,” tegas Wagub Sarbin.
Ia menambahkan, percepatan verifikasi administrasi di tingkat OPD perlu dilakukan agar data valid mengenai utang segera dimasukkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk direalisasikan pembayarannya.
“Ini masalah serius yang harus segera diselesaikan. Jangan sampai pekerjaan sudah tuntas fisiknya 100 persen, tapi hak pihak ketiga belum dipenuhi sepenuhnya dan masih menggantung di angka 50 sampai 85 persen,” ujarnya.
Wagub menilai percepatan penyelesaian pembayaran utang sangat krusial, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga untuk mencegah penumpukan beban utang pada tahun anggaran berikutnya.
“Meminta seluruh kepala OPD segera berkoordinasi dengan BPKAD guna mempercepat proses pencairan dana, dengan memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang sah dan akurat,” pungkasnya.