
Halmaheranesia – Kue lapis Tidore, salah satu kue khas asal daerah Maluku Utara dengan cita rasa yang enak dan gurih resmi masuk kekayaan intelektual komunal yang dilindungi.
“Kue berbentuk bulat dan bertekstur lembut dan empuk tersebut, biasanya disajikan saat momen hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, acara nikahan, sunatan dan acara besar lainnya. Kue ini bahkan menjadi salah satu kue utama yang selalu dihidangkan untuk tamu di Kedaton Kesultanan Tidore,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, seperti dilansir kompas.com, Rabu, 19 November 2025.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), kue lapis Tidore masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori indikasi asal yang telah tercatat dan dilindungi negara.
Budi mengatakan, indikasi asal adalah tanda yang digunakan pada suatu barang atau jasa untuk menunjukkan daerah asalnya, tidak harus secara langsung terkait dengan faktor alam.
“Malut kaya akan indikasi asal dan jenis KI komunal yang patut dilindungi,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa pelindungan hukum yang memadai, indikasi asal berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk itu, dibutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan indikasi asal dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum,” jelasnya.