
Halmaheranesia – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan nasional di sejumlah ruas di Provinsi Maluku Utara tidak mangkrak dan masih berjalan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJN Maluku Utara, Nevi Umasangaji melalui keterangan resmi pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menyebutkan, pekerjaan pada ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan merupakan bagian dari program pembangunan dan preservasi jalan nasional yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, untuk paket pekerjaan reguler Tahun Anggaran 2025, BPJN menyatakan sebagian besar pekerjaan telah rampung 100 persen. Sementara paket lainnya yang masih dalam tahap konstruksi telah mencapai progres fisik di atas 90 persen dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025 sesuai masa kontrak.
Sementara itu, penanganan ruas jalan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) dilaksanakan dengan skema kontrak tahun jamak (multi years contract) yang berakhir pada 2026.
“Dengan demikian, secara kontraktual pekerjaan tersebut masih berjalan dan belum berakhir,” katanya.
Ia juga membantah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek jalan dan jembatan. Seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pekerjaan disebut mengacu pada standar biaya dan regulasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut dia, nilai kontrak disusun berdasarkan dokumen perencanaan teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang melalui proses reviu berjenjang.
Selain itu, lanjut dia, proses pengadaan dilaksanakan secara transparan dan kompetitif melalui sistem pengadaan elektronik (LPSE), serta berada dalam pengawasan aparat pengawasan internal dan eksternal.
Menanggapi isu dugaan korupsi dan konspirasi internal, ia menegaskan tidak ada praktik tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan. Seluruh kegiatan berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari pengawasan internal, Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pendampingan aparat penegak hukum.
Nevi juga membantah isu jual beli jabatan di lingkungan internal. Pengisian jabatan dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku, berbasis kompetensi dan kinerja, serta mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Menurut dia, dalam pelaksanaan pekerjaan, BPJN memastikan pengendalian mutu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengujian material, persetujuan Job Mix Formula (JMF), pengawasan lapangan harian, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Kami BPJN Maluku Utara menyatakan terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Pemuda Peduli (FPP) Maluku Utara pada Senin, 22 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.