Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate akhirnya mengungkap hasil autopsi dugaan pemerkosaan dan kekerasan yang mengakibatkan seorang remaja perempuan di Ternate meninggal dunia.
Dari hasil autopsi tersebut terdapat 11 sampel yang sudah diperiksa secara medis oleh ahli forensik. Hasil autopsi ini baru saja keluar secara resmi pada pertengahan September 2026.
“Dari hasil laboratorium forensik, terbukti adanya tanda-tanda kekerasan seksual berupa pemaksaan persetubuhan serta luka akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala korban,” ungkap Kapolres Ternate saat memimpin konferensi pers, Senin, 21 September 2026.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah menahan dan menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial PA dan AM.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa tragis tersebut bermula dari sebuah hotel, tepatnya di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“(Di hotel) para pelaku bersama rekan-rekannya mencekoki korban dengan miras hingga tidak sadarkan diri. Saat kondisi korban hilang kesadaran, aksi persetubuhan dan penganiayaan langsung dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, alasan penanganan kasus tersebut terkesan lambat lantaran pihaknya sedang menunggu hasil dari proses autopsi sampel korban.
“Pihak kepolisian menegaskan tidak ada upaya untuk memperlambat penanganan perkara. Karena kita harus bersandar pada pembuktian ilmiah melalui autopsi yang sudah ada persetujuan keluarga,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, ketika hasil autopsi tersebut dikeluarkan, penyidik langsung menetapkan dua orang tersangka, yakni PA dengan Pasal 80 ayat (3) subsidair Pasal 80 ayat (2) lebih subsidair Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
”Sementara AM disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan terhadap anak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji mengaku, fokus utama dalam penyidikan saat ini akan didasarkan pada petunjuk kuat dan alat bukti dari hasil autopsi medis.
Dirinya menilai, dalam pengembangan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan ditemukan petunjuk atau bukti baru terkait pihak lain yang terlibat.
“Saat ini, berkas perkara sedang dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate (Tahap I) guna proses penuntutan di persidangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial RD meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie.
Peristiwa tersebut membuat pihak keluarga korban melaporkan ke kepolisian pada Senin, 23 Maret 2026. Pihak keluarga sempat dibuat bingung oleh penyidik dan mempertanyakan kejelasan status tersangka.





