Halmaheranesia — Satreskrim Polres Ternate bakal terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain dengan tersangka pemilik investasi bodong Zahra Berkah berinisial SAH.

SAH yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi pada 17 September 2026 dan Surat Perintah Penyidikan pada 18 September 2026.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui konferensi pers mengungkapkan, dugaan tindak pidana investasi tersebut ternyata berlangsung sejak Agustus 2025 hingga September 2026.

“Modus operandi bermula pada April 2025 saat tersangka mengenal investasi ‘Finance Wise’ melalui TikTok, lalu mempromosikannya ke masyarakat melalui akun Facebook bernama Zahra Berkah,” ungkap Kapolres, AKBP Anita Ratna Yulianto saat memimpin konferensi pers, Senin, 21 September 2026.

Dirinya menerangkan, praktik pengumpulan dana investasi tersebut bermula pada Juni 2025. Saat itu, tersangka membentuk grup WhatsApp berisi sekitar 220 anggota dan membuka skema investasi perdana senilai Rp500.000 dengan jangka waktu 47 hari. Skema tersebut awalnya berjalan mulus hingga Agustus 2025.

Saat skema investasi ini berjalan mulus, tersangka mulai membuka promo kloter berskala lebih besar, di antaranya dari Rp1 juta hingga Rp10 juta. Skema ini bertahan aman dan lancar selama kurun waktu enam bulan.

“Tersangka lantas membentuk jaringan leader untuk mencari para donatur atau investor baru. Untuk memperluas jangkauan, ia menawarkan imbalan atau hasil yang sangat menggiurkan, yakni sebesar 10 persen hingga 50 persen, serta modal investasi dengan nilai tak terbatas,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka merekrut sebanyak 27 orang leader yang tersebar di beberapa wilayah Maluku Utara, meliputi 18 orang di Kota Ternate, 7 orang di Kabupaten Halmahera Selatan, dan 2 orang di daerah Lelilef, Halmahera Tengah.

Sejumlah leader tersebut juga ditawarkan tersangka sebuah komisi sebesar 10 persen hingga 20 persen, serta beragam hadiah menarik seperti bonus perjalanan umrah hingga handphone iPhone 17 Pro Max apabila berhasil menghimpun dana minimal Rp100 juta.

Namun, dalam perjalanan investasi tersebut ternyata mulai menimbulkan permasalahan kepada sejumlah member ketika kloter investasi yang jatuh tempo pada 13 September 2026 senilai lebih dari Rp1,5 miliar gagal dicairkan. Tak hanya itu, terdapat lima kloter berikutnya dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar lebih yang kini tertahan dalam proses pencairan, dan dipastikan juga tak akan dicairkan.

“Pengumpulan dana dari para korban dilakukan melalui empat rekening bank pribadi tersangka, yakni BCA, BNI, Mandiri, dan BRI. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sebagian besar dana yang terhimpun justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Dalam keterangan kepolisian menyebutkan, dari setoran tersebut tersangka ternyata diduga menggunakan dana investasi sekitar Rp900 juta untuk membeli produk kosmetik dari tiga perusahaan di Makassar, belanja pakaian senilai Rp150 juta, serta dialokasikan untuk kegiatan trading yang saat ini masih didalami oleh tim penyidik.

“Dampak dari penyelewengan tersebut, saldo dari keempat rekening bank milik tersangka kini terkuras habis. Saat ini, rekening BRI tersangka hanya tersisa Rp470.556, BNI sebesar Rp35.685, BCA senilai Rp86.913, dan rekening Mandiri menyisakan dana Rp86.679,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sebanyak 88 orang donatur atau investor yang menjadi korban. Rincian dana teridentifikasi masuk melalui jalur leader sebesar Rp3,534 miliar, yang meliputi Rp1,585 miliar untuk pencairan jatuh tempo 13 September 2026 dan Rp1,949 miliar untuk jatuh tempo Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain itu, terdapat pula dana dari jalur mandiri sebesar Rp400 juta, sehingga total kerugian dana yang teridentifikasi mencapai Rp3.934.000.000 atau sekitar Rp3,93 miliar. Total tersebut terhitung untuk laporan yang baru masuk dari satu leader saja, dan berpotensi masih akan berkembang.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *