Halmaheranesia – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate telah menilang sebanyak 421 kendaraan dalam kegiatan penertiban lalu lintas sejak tanggal 1 hingga 21 September 2026.

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, menyebutkan ratusan pengendara tersebut meliputi 3 mobil dan 388 motor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Ia mengaku, pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan pengendara motor paling banyak tidak menggunakan helm dengan jumlah 221 pelanggar.

Sisanya terdapat 81 pelanggar yang melakukan parkir liar hingga 86 pelanggar lainnya yang memakai kenalpot borong, tidak memakai spion serta plat nomor kendaraan yang sudah mati.

“Sementara untuk kendaraan roda empat, sebanyak tiga pelanggaran yang tercatat seluruhnya berkaitan dengan pelanggaran parkir liar,” ujar Kasat Lantas Polres Ternate, Rabu, 23 September 2026.

Dirinya menegaskan, penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Ia mengimbau, agar masyarakat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas terutama kendaraan bermotor, yang wajib memakai helm serta tidak melakukan parkir liar yang dapat mengganggu arus lalu lintas di area pusat keramaian.

“Dengan adanya penindakan tersebut, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat sehingga keselamatan seluruh pengguna jalan dapat lebih terjamin,” tegasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *