02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Diduga Lakukan KDRT Berulang-ulang, Anggota Polresta Tidore Dilaporkan ke Propam

Julfikri Ismail
September 29, 2026 pada Hukrim, Kabar Daerah
Ilustrasi KDRT.

Halmaheranesia — Seorang perempuan berinisial I di Kota Tidore Kepulauan mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, Bripda S, yang juga merupakan anggota Polresta Tidore Kepulauan.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian bibir hingga harus mendapat delapan jahitan. Ia juga mengaku pernah dipukul, dihantam menggunakan batu, hingga diancam menggunakan pisau oleh suaminya yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Rangkaian dugaan kekerasan tersebut membuat korban yang juga merupakan Bhayangkari, melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana KDRT.

“Pernah pisau itu di leher I. Waktu itu dia juga pernah bawa I di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher saya,” ungkapnya, Selasa, 29 September 2026.

Selain itu, laporan dugaan KDRT tersebut sebelumnya disampaikan ke Polda Maluku Utara. Penanganannya kemudian dialihkan ke Polresta Tidore Kepulauan.

Pada 19 Agustus 2026, I dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Namun, hingga 22 September 2026, ia mengaku belum mendapat informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

I kemudian kembali mendatangi Polresta Tidore Kepulauan pada 22 September 2026. Ia mengaku hanya diminta menandatangani sejumlah berkas dan diberitahu bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” sebutnya.

Hingga kini, I mengaku belum mendapat kepastian mengenai jadwal persidangan. Ia hanya memperoleh informasi bahwa proses tersebut diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.

I berharap kasus yang dilaporkannya tidak berhenti sebagai persoalan internal rumah tangga maupun institusi kepolisian. Ia meminta dugaan kekerasan yang dialaminya diproses sebagai perkara hukum dan dirinya diperlakukan sebagai korban.

Sementara itu, Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut telah ditangani Propam Polresta Tidore Kepulauan.

“Untuk perkara tersebut sudah ditangani Propam Polresta,” kata Ampi singkat.

Disalin
by halmaheranesia
MENU