05
Oktober
2026
Senin - : WIB

Stigma di Balik Kasus Meninggalnya Warga Banemo: Fakta Hukum dan Label Komunitas

Musmaulana
Oktober 4, 2026 pada Hukrim, Kabar Daerah
Polda Maluku Utara saat menggelar konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan seorang warga Desa Banemo di kebun. Foto (Musmaulana/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Kasus meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, kini telah memasuki masa enam bulan. Proses pendalaman kasusnya menyita perhatian.

Polisi menyatakan sejumlah fakta-fakta hingga barang bukti yang merujuk pada karakteristik pelaku–dan itu melekat pada kelompok yang sering beraktivitas di hutan.

Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana dalam konferensi persnya mengaku, dari hasil penyelidikan itu pihaknya hanya menemukan beberapa buah pala milik korban yang berserakan. Sementara anak panah tradisional hingga tiga jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan ditemukan sekitar 2 km dari jangakuan lokasi kejadian perkara.

“Selain itu, parang kebun milik korban setelah kejadian juga tidak ada di lokasi. Hasil autopsi menunjukkan ada sekitar 19 luka tajam yang menyebar di sekitar tubuh hingga mengakibatkan kerusakan pada organ-organ vital,” kata Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Kamis, 24 September 2026.

Menurutnya, sejauh ini penyidik belum tahu secara pasti apa yang menjadi motif di balik pembunuhan tersebut. Meski begitu, kata dia, hasil penelusuran secara ilmiah di lapangan menemukan karakteristik pelaku punya kesesuaian dengan kelompok yang selalu beraktivitas di kawasan hutan atau kelompok yang memiliki kemampuan bertahan hidup di hutan.

Pengakuan Warga

Sejumlah pihak menilai pernyataan hukum dari pihak kepolisian terkait kasus ini menyudutkan komunitas O’Hongana Manyawa.

Warga Desa Banemo, Aslan Sarifudin, kepada halmaheranesia menjelaskan semenjak masyarakat Desa Banemo membuka lahan pertanian dengan jarak berkilo-kilo, aktivitas masyarakat tidak pernah berpapasan atau berinteraksi dengan komunitas masyarakat yang dimaksud kepolisian.

Ia bercerita, warga Banemo kadang bertemu dengan komunitas masyarakat pesisir lainnya yang sejak lama sudah membangun perkampungan. Pola interaksi tersebut sering terjadi karena warga Banemo sering berkebun, sementara masyarakat pesisir lainnya sering berburu di wilayah hutan.

Menurut Aslan, kasus kematian yang melanda Ali Daud, seharusnya pihak kepolisian bekerja sesuai dengan keterangan yang diberikan warga. Penyelidikan tidak harus mengabaikan fakta-fakta di lokasi kejadian seperti ada bekas rokok dan biskuit sebagai temuan awal dan kebutuhan penyelidikan.

“Karena polisi sendiri dan warga yang menemukan ada bekas rokok dan biskuit, yang berarti pernah dikonsumsi oleh orang tidak dikenal,” ujar Aslan, Selasa, 29 September 2026.

“Semenjak pembunuhan terhadap almarhum Ali Daud, warga termasuk keluarga korban sudah membentuk tim pencari fakta independen, namun dibubarkan oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian, tanpa alasan apapun,” ujarnya.

Libatkan Lintas Disiplin Ilmu, Fokus ke Pelaku, Bukan Komunitas Suku

Akademisi hukum Unkhair, Dr. Faissal Malik, menjelaskan kasus kematian di Banemo harus bersandar pada pembuktian pelaku secara personal, bukan berdasarkan dugaan karakteristik suatu komunitas. Karena bukti-bukti seperti temuan jejak kaki, bivak, dan anak panah yang menjadi petunjuk awal tidak akan membuktikan status pelaku pembunuhan.

Karena menurutnya, pihak kepolisian perlu menghubungkan antara bukti-bukti yang ada dengan waktu kejadian, lokasi kejadian, modus operandi, identitas orang tertentu, serta hubungan kausal antara orang tersebut dengan kematian korban.

“Dengan demikian, fokus penyidikan seharusnya bukan menjawab kelompok mana yang mungkin melakukan, tetapi lebih jauh siapa yang melakukan, bagaimana perbuatannya dilakukan, apa alat buktinya, dan bagaimana perbuatannya menyebabkan kematian korban,” terangnya.

Dr. Faissal menilai, karakteristik pelaku pembunuhan yang melekat pada kata nomaden harus menjadi hipotesis penyelidikan. Jika karakteristik tersebut mengarah ke kelompok yang hidup beraktivitas secara nomaden, maka bisa dipahami sebagai langkah penyelidikan. Namun ketika polisi melekatkan kata pelaku ke komunitas nomaden, secara hukum itu terlalu cepat menetapkan status pelaku tanpa memiliki cukup bukti yang kuat.

“Sebab itu karakteristik bukan identitas. Bahkan pemberitaan mengenai kasus ini menunjukkan adanya kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil bahwa generalisasi tersebut dapat menimbulkan stigma terhadap O’Hongana Manyawa,” tuturnya.

Ia menjelaskan, istilah kata nomaden tidak boleh digunakan sebagai istilah hukum. Sebab, pada dasarnya nomaden merupakan karakteristik pola kehidupan atau mobilitas kelompok, bukan identitas kriminal.

Karena itu, Faissal menegaskan agar penyidik perlu membuat pemetaan yang lebih presisi, seperti harus melihat siapa komunitas yang dimaksud, wilayah mana yang mereka beraktivitas, apakah benar berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) pada saat kejadian, siapa individu yang berada di lokasi, apakah terdapat saksi atau bukti yang menghubungkan individu tersebut dengan korban, apakah jejak kaki, anak panah, atau barang lainnya dapat diidentifikasi secara forensik, serta apakah terdapat bukti lain yang berdiri sendiri dan saling menguatkan.

Dengan demikian, menurutnya, istilah nomaden harus diposisikan sebagai objek pemetaan sosial-geografis untuk kepentingan penyelidikan, bukan sebagai label bahwa suatu komunitas adalah pelaku.

Ia menyarankan, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan dalam kasus tersebut. Pertama, penyidik perlu melakukan scientific investigation jejak kaki, anak panah, bivak, darah, DNA, sidik jari atau bukti biologis lainnya untuk diperiksa secara ilmiah jika masih dimungkinkan. Kedua, perlu melakukan rekonstruksi TKP secara komprehensif. Penyidik perlu memetakan titik korban ditemukan, jalur masuk keluar, jarak ke permukiman, jalur menuju hutan, waktu kejadian, dan kemungkinan pergerakan pelaku.

“Ketiga, melakukan pemetaan keberadaan orang secara individual. Bukan sekadar mencari ‘kelompok nomaden’, tetapi mencari individu yang secara faktual berada di sekitar lokasi dan waktu kejadian. Keempat, membuka seluruh kemungkinan motif dan pelaku. Jangan sampai konfirmasinya bias yaitu setelah ditemukan anak panah dan jejak di hutan, penyidikan hanya diarahkan kepada kelompok tertentu dan kemungkinan lainnya diabaikan. Kelima, melibatkan ahli yang relevan,” pintanya.

Dalam perkara seperti ini kata Dr. Faissal, harus mempertimbangkan ahli forensik, antropologi, kriminologi, geografi, ahli mengenai masyarakat adat dan pola mobilitas masyarakat hutan. Selanjutnya menjaga komunikasi publik.

“Sehingga menurut saya, polisi sudah benar untuk mengejar setiap petunjuk, termasuk jejak kaki, bivak dan anak panah. Tetapi secara hukum, petunjuk tersebut harus dikembangkan menjadi bukti yang mengarah kepada pelaku secara individual,” jelasnya.

Memahami Kesadaran Wilayah Teritorial

Sementara itu, pegiat studi masyarakat adat dan peneliti O’Hongana Manyawa, Olis Djilfikar, menilai istilah kelompok nomaden yang dilabelkan pada dugaan tindakan kriminal seperti kasus kematian warga di Banemo, justru sudah menjurus ke kelompok komunitas O’Hongana Manyawa.

Menurut Olis, sebaran komunitas O’Hongana Manyawa meski sering berpindah-pindah tempat, namun memiliki kesadaran wilayah teritorial mereka. Bahkan aktivitas di kawasan hutan tersebut pasti berdasarkan pada kesatuan hutan kelompok mereka sendiri.

“Artinya, kelompok Dodaga hanya akan berjelajah di hutan Dodaga, begitu juga kelompok Ake Jira, Tanjung Lili, dan lainnya. Mereka tidak pernah (bahkan takut) masuk wilayah kelompok lain, kecuali ada semacam izin atau hubungan kekerabatan yang dekat dengan kelompok komunitas yang lain,” jelasnya.

Namun ia mengaku, hubungan interaksi antara komunitas O’Hongana Manyawa dengan masyarakat pesisir itu terjadi apabila keduanya masih memiliki hubungan garis keturunan yang sama.

Ia mencontohkan, semisalnya warga Desa Dodaga yang kebanyakan masih memiliki garis keturunan dari komunitas O’Hongana Manyawa di hutan Dodaga. Yang artinya dulu sebelum resettlement hingga mereka yang memiliki keturunan kemudian sudah menetap menjadi perkampungan sering melakukan kontak atau berinteraksi.

“Maka untuk memahami kasus yang sedang terjadi, kita lihat dulu di lokasi pembunuhan itu apakah bagian dari wilayah kelompok hutan O’Hongana Manyawa atau bukan. Jika lokasinya relatif dekat dengan permukiman desa, bisa ditelusuri perselisihan macam apa yang melatarbelakangi peristiwa pembunuhan itu,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU
close