05
Oktober
2026
Senin - : WIB

Kejati Maluku Utara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang

Musmaulana
Oktober 5, 2026 pada Hukrim, Kabar Daerah
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat mengungkap dua tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdaganan Maluku Utara. Foto (Musmaulana/halmaheranesia)

Halmaheranesia — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang habis pakai yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021–2023.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026.

Matheos mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan penyidik di antaranya berinisial YWH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial MHAJ, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Maluku Utara pada Tahun Anggaran 2021–2023.

Ia mengaku, dalam kasus tersebut kerugian negara yang diterima penyidik sebesar Rp2,6 miliar. Langkah ini diambil berdasarkan dua kecukupan alat bukti yang sudah sah.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang yang seharusnya dijual atau diserahkan kepada masyarakat sepanjang 2021 hingga 2023, yang dilakukan oleh kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp2.602.824.429,” ungkap Matheos Matulessy dalam konferensi persnya.

Dirinya menegaskan, atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, termasuk penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Dalam kasus ini kami mendakwa tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),” jelasnya.

“Sementara untuk dakwaan subsidernya dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU
close