

Halmaheranesia — Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi contoh dalam implementasi kebijakan pembatasan aktivitas pada hari Jumat yang kini telah menjadi peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat memimpin apel gabungan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota, Senin, 5 Oktober 2026.
Muhammad Sinen menegaskan bahwa ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu harus menjadi contoh yang baik dalam penerapan pembatasan aktivitas, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami kebijakan tersebut.
“Saya membuat satu kebijakan pembatasan aktivitas di hari Jumat, suka atau tidak, ini adalah keputusan yang harus dijalankan, Dinas terkait Satpol PP, Perindagkop dan Perhubungan setiap Jumat harus pantau. Dan kebijakan ini wajib hukumnya didukung oleh seluruh ASN,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai ASN yang membuat blunder kebijakan ini. Jangan lagi ada alasan di waktu pembatasan masih sedang berbelanja, karena untuk berbelanja kebutuhan dapur, bisa dilakukan per satu minggu atau bulan.
“Saya mendapat laporan, pada tiga pekan Jumat sebelumnya, masih ada yang lalai, terutama ASN. Untuk itu saya minta mulai Jumat ini, jangan lagi. Dinas terkait akan terus memantau, bagi yang masih kedapatan lalai, yang bersangkutan akan menerima risiko,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan menyampaikan kepada para pedagang sayur dari Kabupaten Halmahera Barat bahwa hari Jumat di Tidore ada pembatasan aktivitas.
Sehingga, kata dia, para pedagang dari luar bisa menyesuaikan dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali), supaya mereka bisa mengatur waktu untuk berjualan.
“Saya minta ke Sekretaris Daerah (Sekda) nanti menyurat juga ke sekolah-sekolah swasta dan SMA/sederajat, meskipun jenjang SMA bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun karena berada di wilayah Kota Tidore, maka wajib hukumnya harus ikuti,” pungkasnya.
close