09
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Saat Masyarakat Adat Mendorong Negara Hadir Melindungi Haknya

halmaheranesia
Oktober 8, 2026 pada Kabar Daerah
RDPU ini berfokus pada hak-hak dan perlindungan bagi masyarakat adat. Tujuan dari RDPU ini untuk memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait RUU dan kebijakan. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

RDPU yang dihadiri sejumlah anggota Baleg dari lima fraksi tersebut membahas hak dan perlindungan masyarakat adat, termasuk penguatan kebijakan legislasi serta upaya mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan para pembela hak-haknya.

Pertemuan itu juga menjadi ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan, pengalaman lapangan, serta masukan terkait RUU Masyarakat Adat. PPMAN sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan pada 29 September 2026.

PPMAN mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera masuk dalam proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi terkait jadwal pembahasan RUU Masyarakat Adat.

“Saat masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah dari RUU Masyarakat Adat diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat, agar tahun ini bisa selesai. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM-nya,” tegasnya.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan agraria.

Menurutnya, sejarah pertanahan memiliki kaitan erat dengan persoalan masyarakat adat, termasuk potensi kriminalisasi dalam konflik agraria.

“Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan kita. Kedua, tentang kriminalisasi menjadi hal yang krusial dari UU Reforma Agraria akan memproteksinya secara hukum, apakah itu masyarakat, pendamping maupun advokat,” tegasnya.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh menggunakan pendekatan kriminalisasi, tetapi harus dilakukan secara humanis dan persuasif.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menyoroti pentingnya restitusi bagi masyarakat adat serta pencatatan sejarah dan nilai-nilai masyarakat adat.

“Teman-teman bisa membantu karena masyarakat adat tidak ada sejarah tertulis tentang lokasi itu, ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya program yang memungkinkan masyarakat adat mendokumentasikan sejarah dan nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kriminalisasi menjadi hal yang menjadi perhatian yang biasanya terkait dengan pertanahan. Terkait Perda Masyarakat Adat yang sekiranya perlu dikuatkan, mungkin saja Perda tersebut perlu direvisi berdasarkan masukan yang ada,” tambahnya.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, turut menekankan pentingnya memperhatikan batas-batas wilayah adat.

Hal senada disampaikan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Toni Tesar. Ia mengatakan masyarakat adat maupun advokat tidak boleh dikriminalisasi dalam upaya memperjuangkan hak masyarakat adat.

“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana. Selain itu perlu memastikan status masyarakat adat dengan jelas,” tegasnya.

Ia menilai RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi instrumen penyelesaian hak masyarakat adat.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan RUU Masyarakat Adat harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya.

“RUU Masyarakat Adat lebih kepada kita melindungi hak masyarakat adat terhadap wilayahnya, serta peran masyarakat adat terhadap pemerintah untuk membuka seluas-luasnya agar ikut andil dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang lebih rinci mengenai masyarakat adat sehingga ketika UU tersebut berlaku, subjek hukum masyarakat adat sudah jelas.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik masyarakat adat masing-masing.

“Kita menerima masukan-masukan bagaimana bentuk perlindungannya. Teman-teman di Baleg mempunyai komitmen yang kuat, karena kita ketahui bahwa masyarakat adat sejak lahir telah menyatu dengan alam, sehingga tidak mungkin merusak alamnya, masyarakat adat menjadi benteng utama menjaga alam, masyarakat adat juga memberikan dampak ekonomi yang luar biasa,” tegasnya.

Sedangkan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta agar persoalan kriminalisasi masyarakat adat diperjelas dalam RUU.

“Agar lebih dikongkritkan dijelaskan sehingga keinginan untuk tidak mengkriminalisasikan mereka yang berjuang dalam konteks membela masyarakat adat dapat dihindari, karena dari naskah ini sangat abstrak. Karena kita ketahui bersama bahwa fungsi hukum itu untuk membalas meski ada restorative justice,” tegasnya.

PPMAN Soroti Kriminalisasi Masyarakat Adat

Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan administratif maupun deklaratif.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif,” tegasnya.

Ia mengatakan masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, konflik dengan pihak lain dalam persoalan pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur hingga kegiatan usaha tidak jarang berkembang menjadi perkara hukum pidana.

PPMAN menilai persoalan tersebut semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik yang sebenarnya berakar pada penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, maupun belum jelasnya status pengakuan masyarakat adat.

PPMAN mencatat adanya persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan menilai pendekatan pidana yang prematur dalam konflik agraria di wilayah masyarakat adat dapat berdampak terhadap hak masyarakat adat maupun pembela hak asasi manusia.

Karena itu, RUU Masyarakat Adat dinilai perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum atau menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Namun, hukum pidana tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika menjalankan hak-haknya yang diakui hukum.

Dari PPMAN, Nur Amalia juga mendorong agar prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dimasukkan dalam RUU Masyarakat Adat.

“RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” tegasnya.

Ia menyebut ketentuan terkait perlindungan tersebut telah dikenal dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan MK Nomor 119 Tahun 2025.

Menurutnya, kriminalisasi kerap digunakan untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan hak ulayatnya.

Dorong Pemulihan Hak Masyarakat Adat

Dalam pembahasan mengenai restitusi, PPMAN menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA) mengenal konsep pemulihan hak.

Menurut PPMAN, masyarakat adat telah ada sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga persoalan hak ulayat tidak semata-mata berkaitan dengan redistribusi tanah negara, tetapi juga pengembalian hak atau restitusi terhadap hak ulayat masyarakat adat.

PPMAN mendorong agar pemulihan hak tersebut dijamin dan diimplementasikan melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), dengan masyarakat adat menjadi salah satu subjek yang diprioritaskan dalam implementasi UU Reforma Agraria.

Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) disebut telah melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat dan wilayahnya, termasuk sejarah, struktur, pemerintahan adat dan batas wilayah adat.

Namun, belum seluruh masyarakat adat telah teregistrasi. PPMAN juga mencatat sekitar 200 perda telah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, tetapi sebagian masih bersifat umum dan membutuhkan aturan pelaksana yang lebih rinci.

PPMAN juga menilai RUU Masyarakat Adat tidak semestinya bertentangan dengan investasi. Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai dapat memperjelas proses negosiasi antara masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dengan investasi yang masuk ke wilayah adat.

Dalam konteks itu, masyarakat adat mengenal prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan sejak awal tanpa paksaan.

Dari PPMAN, Syamsul Alam Agus menyoroti keberadaan sebagian masyarakat adat yang memilih mengisolasi diri secara sukarela. Menurutnya, kelompok tersebut saat ini menghadapi ancaman kepunahan atau depopulasi karena belum menjadi bagian penting dalam diskursus pembuatan kebijakan.

Ia juga mendorong harmonisasi apabila RUU Masyarakat Adat disahkan, termasuk konsep pemulihan yang holistik dalam perda.

Selain itu, perda masyarakat adat harus bersifat inklusif dan tidak menjadi mekanisme persekusi terhadap suku lainnya.

Sementara itu, Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat meminta agar mekanisme perda masyarakat adat tidak dipengaruhi kepentingan politik daerah.

Meski demikian, tanggung jawab pemerintah daerah tetap diperlukan melalui mekanisme yang sederhana agar proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak berlangsung panjang, berlapis, dan memberatkan masyarakat adat.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU
close