
Halmaheranesia – Lulusan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pulau Taliabu tahap I 2024 sebanyak 684 orang akan menerima gaji setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
“Untuk gaji mereka akan dibayar terhitung setelah mereka menerima SK,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, Rabu, 5 Februari 2025.
Salim juga mengatakan bahwa lulusan PPPK tahap I 2024 bekerja sesuai instansi yang dipilih sejak awal.
Selain itu, ia menegaskan PPPK tidak diizinkan pindah berdasarkan keinginan pribadi. Penegasan itu disampaikannya sehubungan dengan banyaknya para PPPK yang mengajukan mutasi tempat tugas.
“PPPK Pulau Taliabu bisa ajukan pindah tugas dengan resiko dinyatakan undur diri,” tegasnya.
___
Rusmin