Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate tidak mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh kegagalan penyelesaian proyek BSPS di Kelurahan Kasturian pada tahun 2023 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
BSPS merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan untuk perbaikan, renovasi, atau pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Ternate, Tonny S. Pontoh, mengungkapkan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek di Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, berdampak pada tidak diterimanya bantuan BSPS untuk tahun ini. Salah satu kendala utama adalah pemutusan kontrak terkait dengan sanitasi air.
“Itu yang berimbas, sehingga bantuan ini tidak lagi kita dapat pada tahun 2025,” ujar Tonny, 3 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa bantuan BSPS ini tidak hanya diperuntukkan bagi Kota Ternate, tetapi juga untuk daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, berbagai persyaratan untuk pembangunan rumah di beberapa wilayah lain di Kota Ternate sudah disiapkan, termasuk di Kelurahan Salero. Namun, pengajuan tersebut belum diakomodasi karena proyek sebelumnya tidak selesai tepat waktu.
“Kita tidak bisa menyalahkan Dinas PUPR Kota Ternate, tetapi pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Akibatnya, PUPR harus memutus kontrak, dan proyek akhirnya dianggarkan ulang melalui APBD. Jadi, kita hanya bisa menunggu bantuan lain,” pungkasnya.





