Halmaheranesia – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, menanggapi tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilontarkan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate.

Rus’an mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak disertai bukti yang jelas. Ia menegaskan bahwa praktik pungli di instansi pemerintahan adalah pelanggaran hukum dan jika terbukti, harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Ibu Nurlaela menyampaikan informasi ini tanpa bukti. Jika memang ada praktik pungli, itu berarti melanggar hukum,” tegas Rus’an, Senin, 19 Mei 2025.

Ia memastikan, selama masa kepemimpinannya, tidak pernah terjadi praktik pungli di Dinas PUPR. Bahkan, jika ditemukan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti secara hukum.

“Kami justru mendukung jika DPRD memiliki laporan dan bukti soal pungli, agar bisa kita tindak bersama,” ujarnya.

Rus’an juga menilai pernyataan Nurlaela hanya bersifat opini tanpa didukung data. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada kontraktor pemenang lelang proyek.

“Saya khawatir, pernyataan Ibu Nurlaela hanya bentuk fitnah. Sampai hari ini tidak ada kontraktor yang mengeluh atau saya perintahkan memberi tip setelah proyek selesai. Jangan sampai ini jadi fitnah,” tutupnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *