02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Pembahasan Galian C di Taliabu Alot, DPRD Desak Tangkap Perusak Lingkungan

halmaheranesia
Juli 1, 2025 pada Kabar Daerah
Rapat koordinasi terkait izin Galian C di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto (Rusmin Umagapi/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama DPRD, Polres, Kejaksaan pada Senin, 30 Juni 2025 menggelar rapat koordinasi terkait maraknya aktivitas Galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Pantauan halmaheranesia, rapat tersebut berlangsung tegang setelah sejumlah anggota DPRD menyatakan sikap tidak sepakat atas pembiaran kegiatan galian ilegal.

Meski begitu, Pemda Taliabu tetap “ngotot” mendorong kebijakan untuk mengizinkan salah satu lokasi galian C dengan alasan menimbun akses jalan menuju Pelabuhan Talo.

Bahkan hingga rapat berakhir pun tidak menemukan jalan keluar. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Taliabu masih berpegang teguh pada regulasi tentang izin Galian C, sehingga mereka tidak menyetujui kebijakan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, menegaskan bahwa kegiatan Galian C tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan pendapatan daerah.

Menurutnya, mestinya pemerintah daerah menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan (WIUPB) dan memiliki izin sebagaimana ketentauan UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Dalam UU ini lebih dipertegas pemberian izin yang itu diperluas lagi, yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),” terangnya.

Padahal, lanjut dia, sejak tahun 2018 telah dibuatkan perda terkait masalah pajak dan retribusi Galian C, namun tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Taliabu.

“Sekarang atas alasan kemanusiaan kita mau izinkan Galian C untuk menimbun jalan Talo, apakah kita punya kemanusiaan untuk membiarkan jalan berlubang di Pulau Taliabu selama ini. Kalau mengizinkan ini untuk menutup lubang, maka akan ada lubang-lubang yang lain, karana itu bagi saya tidak ada kompromi soal ini, harus ada izin baru beroperasi. Ini juga untuk kepentingan daerah pastinya kepentingan rakyat ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum, Alifudin, menyebutkan setiap pelaku usaha Galian C harus mengurus izin usahanya.

“Pandangan hukum kami, tetap para pelaku usaha harus mengurus izin, karena kalau kita buat aturan lagi akan terjadi tumpang tindih aturan,” singkatnya.

Sekadar diketahui, sudah kurang lebih sebulan ini aktivitas seluruh Galian C di Pulau Taliabu dihentikan karena diduga tidak mengantongi izin usaha resmi. Sehingga itu, pihak DPRD Taliabu melalui Komisi III meminta pihak kepolisian untuk menghentikan dan menangkap semua pelaku usaha Galian C di Pulau Taliabu.

____

Reporter: Rusmin Umagapi

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU