
Halmaheranesia – Puluhan warga Desa Bobo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yang tergabung dalam Gerakan #SaveBobo memprotes acara sosialisasi perusahaan tambang nikel PT. Karya Tambang Sentosa (KTS), Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam aksi ini, mereka membawa sejumlah umbul-umbul dan poster berisi tuntutan. Mereka tak ingin adanya perusahaan tambang yang masuk ke desa mereka.
Mersye Pattipuluhu, Pendeta Gereja Protestan Maluku, Jemaat di Desa Bobo mengatakan, penolakan yang dilakukan warga terhadap perusahaan yang hadir di desa mereka memiliki alasan yang kuat.
Warga berbicara berdasarkan pengalaman di desa tetangga yang terdampak buruk akibat aktivitas tambang. Tidak ada jaminan di masa depan perusahaan akan menepati janjinya.
“Bahwa kekhawatiran semakin besar jika 5, 10, sampai 20 tahun mendatang, manajemen dan kepemilikan perusahaan berganti, besar kemungkinan perusahaan justru akan
menutup pintu komunikasi dengan warga,” kata Mersye.
Tak hanya itu, lanjut Mersye, kekhawatiran masyarakat juga karena operasi tambang nikel selalu menimbulkan kerusakan ekosistem seperti perusakan hutan, pencemaran air, sungai, dan laut, hilangnya kebun rakyat, rusaknya pesisir, hingga memburuknya kesehatan
warga.
“Artinya, kehidupan, tanah, air, udara, dan masa depan generasi kami tidak dapat ditukar dan dinegosiasikan dengan alasan sempit maupun iming-iming kosong sekaligus menyesatkan atas nama pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, itu omong kosong,” ucapnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Klasis Pulau-Pulau Obi, Pendeta Esrom Lakoruhut, bahwa Kawasi hingga hari ini telah menjadi bukti nyata dari kehancuran ekologi akibat tambang nikel.
“Hutan dirusak, pesisir dan ruang tangkap nelayan tercemar, kebun rakyat dihancurkan, sumber mata air dirampas dan tercemar, warga mengidap berbagai penyakit baru, kekerasan serta kriminalisasi meningkat, bahkan warga dipaksa meninggalkan kampung halamannya sendiri,” jelasnya.
“Tragedi ekologi dan sosial di Kawasi adalah peringatan keras bagi warga Desa Bobo. Oleh karena itu, Gerakan #SaveBobo secara tegas menolak menjadi korban berikutnya dari ekspansi tambang nikel, penolakan ini jelas bersifat total, tanpa syarat, dan tidak dapat dinegosiasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Vecky Kumanirem, Ketua Gerakan #SaveBobo mengatakan, berkaitan dengan hal-hal atau izin administrasi, bahwa itu hanyalah formalitas prosedural, yang tidak
menjamin perlindungan terhadap warga dan lingkungan.
Dengan begitu, kata dia, maka penolakan pihaknya berakar pada hak dasar untuk hidup layak di lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Indonesia.
“Dengan begitu, maka kami menyatakan secara tegas menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa (IMS) ataupun Karya Tambang Sentosa (KTS) di Desa Bobo. Kami menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk menghormati hak-hak warga di Desa Bobo dan menghentikan seluruh upaya pemaksaan operasi pertambangan di wilayah kami,” tegas Vecky.
______
Reporter: Andri R Mansur