Halmaheranesia – Pala Ternate selangkah lagi ditetapkan sebagai produk indikasi geografis (IG) setelah memasuki tahapan penilaian substantif oleh Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Tim Verifikasi Kemenkumham Malut telah melakukan penilaian mandiri atas kelengkapan dokumen usulan IG Pala Ternate.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pertanian bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam memperjuangkan pengakuan tersebut.
“Kanwil Kemenkumham Malut berharap penilaian substantif ini akan menetapkan Pala Ternate sebagai indikasi geografis. Sebab, Pala Ternate memiliki sejarah panjang, sekaligus menopang ekonomi masyarakat, terutama petani dan pedagang,” ujar Argap saat menghadiri kegiatan di Aula Gamalama Kanwil, Rabu, 3 September 2025.
Kepala Dinas Pertanian Pemkot Ternate, Thamrin Marsaoly
, menyampaikan rasa syukur karena komoditas rempah tersebut sudah sampai ke tahap akhir penilaian.
Menurutnya, status IG menjadi penting untuk melindungi identitas Ternate sebagai Kota Rempah dan titik nol jalur rempah dunia.
“Pala Ternate harus dilindungi, karena bisa saja diklaim pihak atau negara lain,” tegas Thamrin dalam pernyataan virtual.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli DJKI, Gunawan, menjelaskan penilaian substantif meliputi kelengkapan dokumen struktur MPIG, proses penangkar benih, penanaman, panen, pascapanen, produksi, hingga rantai perdagangan.
Tim juga melakukan verifikasi lapangan secara virtual terhadap kebun pala, tempat produksi, dan pusat penjualan.
“Hasil penilaian akan segera disampaikan dengan harapan Pala Ternate resmi ditetapkan sebagai indikasi geografis,” pungkasnya.





