Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan reformasi birokrasi melalui penerapan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN yang digelar di Hotel Bella, Ternate, Selasa , 23 September 2025.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan bahwa manajemen talenta hadir untuk memastikan setiap ASN mendapat kesempatan tumbuh, belajar, dan berprestasi.
“Saya dan Pak Wagub berkomitmen menjalankan birokrasi yang meritokratis. Dan hari ini, tujuh bulan setelah dilantik, kami bersyukur sudah mulai mengimplementasikan hal itu,” ujar Sherly.
Menurutnya, meritokrasi bukan sekadar sistem, melainkan kompas moral yang memberi ruang bagi ASN berprestasi, bukan mereka yang hanya mengandalkan kekuasaan. Ia menilai keadilan dalam birokrasi berawal dari aparatur yang sehat, transparan, dan berintegritas.
Sherly menjelaskan bahwa manajemen talenta bukan hanya soal promosi jabatan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap prestasi ASN, pengembangan potensi, serta jaminan pelayanan publik yang berkualitas.
“Ini juga memastikan agar ASN ketika bekerja merasa ada asas keadilan. Sebagai gubernur, saya ingin memastikan ASN bukan hanya bekerja, tetapi juga bangga menjalankan tugas birokrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, birokrasi yang hidup adalah birokrasi yang kompeten dan berintegritas.
“Kami memberikan apresiasi besar kepada BKN yang telah bersedia hadir di Maluku Utara, serta kepada BKD, BKPSDM, dan seluruh kepala daerah yang telah berkomitmen bekerja sama sampai saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai cepat dalam menerapkan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah dua bulan lalu kita bertemu di Manado, hari ini sudah bisa diterapkan sistem manajemen talenta. Ini adalah salah satu langkah nyata bagi pemerintah untuk menerapkan meritokrasi bagi ASN,” ujar Zudan.
Menurutnya, sistem meritokrasi merupakan mekanisme yang memberikan kesempatan kepada setiap ASN untuk menunjukkan kinerja terbaik. Mereka yang berkinerja tinggi akan memperoleh penghargaan yang seimbang, termasuk kesempatan menduduki jabatan sesuai kompetensinya.
“Saya berharap meritokrasi sebagai landasan dalam mobilitas manajemen talenta ASN bisa menjadi motor penggerak birokrasi yang produktif dan berdampak positif,” pungkasnya.





