
Halmaheranesia – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyoroti pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Wika).
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran sebesar Rp 173 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengatakan jika benar material timbunan yang digunakan untuk proyek pembangunan RSUD Bobong berasal dari lokasi Galian C tanpa izin resmi, maka telah melanggar ketentuan.
Sehingga itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap material yang digunakan untuk proyek pembangunan RSUD tersebut.
“Sangat konyol sekelas BUMN atau PT Wika, jika menggunakan material lokal yang tidak memiliki izin, dan tidak ada uji lab itu sangat disayangkan,” ujar Budiman, Kamis, 25 September 2025.
“Karena kemarin awal-awal saya sudah sampaikan bahwa PT Wika harus mengusulkan Surat Izin Pertambangan Batuan Khusus atau SIPBK, minimal ada syarat-syarat khusus terkait dengan SIPBK ini, salah satunya itu kontraknya,” sambungnya.
Ia lantas berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah tegas jika terbukti ada penggunaan material Galian C yang tak berizin.
“Saya berharap pihak Polres harus tindak tegas terkait dengan pemanfaatan material Galian C yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.
_____
Reporter: Rusmin Umagapi