Halmaheranesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan seluruh pejabat pelaksana proyek wajib menandatangani dan mematuhi pakta integritas. Aturan ini berlaku bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga tim pendamping proyek.
“Setiap unsur pelaksana di lingkungan PUPR harus berpegang pada tupoksi, menghindari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi nilai keagamaan dan sosial,” kata Risman, Jumat, 12 September 2025.
Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas sejak awal kepemimpinannya.
“PUPR siap jadi garda terdepan mewujudkan visi gubernur. Kami berkomitmen membangun infrastruktur dengan integritas dan profesionalisme,” ujarnya.
Risman menambahkan, seluruh proses pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga pelaporan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Ia berharap kebijakan ini mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.





